Labels

Breaking News

Pengamanan Lingkungan Jadi Bagian Tugas Satgas TMMD

  

Kediri — Aktivitas ronda malam di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berlangsung dengan suasana berbeda pada Minggu (22/2/2026). Personel TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 terlihat bergabung bersama warga di gardu ronda untuk memantau situasi keamanan lingkungan.

Di bawah penerangan seadanya, prajurit TNI berbaur dengan masyarakat tanpa jarak formal. Sebagian duduk berdiskusi, sementara lainnya melakukan pemantauan di sekitar permukiman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan program TMMD di Desa Gadungan.

Komandan Kompi Satgas TMMD ke-127, Lettu Inf Sunarno dari Brigif 16/Wira Yudha, menyampaikan bahwa kehadiran personel dalam ronda malam merupakan bagian dari tanggung jawab pengamanan wilayah sekaligus pendekatan komunikasi sosial. Menurutnya, interaksi langsung dengan warga penting untuk mendukung kelancaran program.

Sebelum berkumpul di gardu, personel Satgas terlebih dahulu melakukan patroli keliling kampung. Mereka memeriksa akses jalan, titik yang dianggap rawan, serta memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Setelah patroli, dialog dilakukan untuk membahas kondisi keamanan dan perkembangan kegiatan TMMD.

Sejumlah warga menilai keterlibatan TNI dalam ronda malam memberi rasa aman tambahan. Selain meningkatkan kewaspadaan, kebersamaan tersebut dinilai memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Kegiatan ronda bersama itu menunjukkan bahwa peran Satgas TMMD ke-127 tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup dukungan terhadap keamanan dan kohesi sosial di Desa Gadungan.

TMMD 127 Kediri Berikan Dukungan Ganda: Bedah Rumah dan Bantuan Sembako

 

Kediri — Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 di Kabupaten Kediri melaksanakan penyaluran paket sembako kepada warga penerima program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan TNI Angkatan Darat melalui Kodim 0809/Kediri. Pelaksanaan program dirancang dengan pendekatan terpadu, menggabungkan pembangunan fisik hunian dengan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Komandan Satgas TMMD ke-127 yang juga menjabat sebagai Dandim Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menjelaskan bahwa bantuan sembako diberikan sebagai dukungan tambahan bagi keluarga yang rumahnya sedang diperbaiki. Menurutnya, perbaikan tempat tinggal perlu disertai langkah konkret untuk membantu ketahanan kebutuhan sehari-hari warga penerima.

Sumi’in, warga Dusun Sumber Bahagia, menyampaikan bahwa kondisi rumahnya kini lebih layak setelah mendapatkan perbaikan. Ia menilai bantuan kebutuhan pokok turut membantu keluarganya. Pernyataan serupa disampaikan Nanang dari Dusun Gadungan Barat yang menyebut program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program rutilahu dalam TMMD ke-127 menjadi prioritas karena menyasar kebutuhan fundamental berupa hunian yang aman dan sehat. Melalui sinergi pemerintah daerah dan TNI, kegiatan ini diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara aparat dan masyarakat di Kabupaten Kediri.

Tahapan Administratif KDMP di Kediri Berlanjut, Izin Kawasan Hutan Masih Dievaluasi

 

Kediri, rekamjejaksite  22 Februari 2026 — Proses pengajuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri masih berada dalam tahapan evaluasi administratif dan teknis. Perum Perhutani KPH Kediri telah menyelesaikan kajian lapangan sebagai dasar penyusunan pertimbangan teknis.

Permohonan awal diajukan untuk dua desa di Kecamatan Puncu. Dalam verifikasi tersebut, Perhutani melakukan pengecekan status dan batas kawasan, pemetaan lokasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta analisis terhadap potensi dampak terhadap fungsi lindung maupun produksi hutan. Tahapan ini menjadi syarat penting sebelum berkas dapat diproses lebih lanjut.

Sesuai regulasi kehutanan, kewenangan penerbitan izin penggunaan kawasan hutan negara berada pada Kementerian Kehutanan. Perhutani berperan menyampaikan rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi objektif di lapangan. Dengan demikian, keputusan akhir tidak berada di tingkat daerah.

Koordinasi lintas sektor turut melibatkan Kodim 0809/Kediri serta pemerintah daerah guna menjaga kelancaran proses dan stabilitas di lapangan. Namun setiap institusi tetap bekerja sesuai batas kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Selain usulan di Kecamatan Puncu, terdapat rencana tambahan lokasi di Kecamatan Mojo dan Semen. Lokasi tersebut masih dalam tahap penelaahan awal sebelum dapat diproses ke tingkat pusat.

KDMP dirancang sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan pemasaran produk desa dengan tujuan memperkuat perputaran ekonomi lokal. Secara potensi, program ini dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. Meski demikian, realisasi pembangunan gerai tetap menunggu hasil evaluasi kementerian, terutama terkait legalitas, kesesuaian tata ruang, dan keberlanjutan fungsi kawasan hutan.

Hingga saat ini, status pengajuan dapat dikategorikan sebagai tahap verifikasi lanjutan yang masih menunggu keputusan resmi dari otoritas kehutanan nasional.

Dandim 0809 Tegaskan Pengawalan Pembangunan Gerai KDMP di Kediri

 



KEDIRI, PERHUTANI, (22/02/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri memperkuat komitmennya dalam mendukung akselerasi Program Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Kediri. Langkah strategis ini diwujudkan melalui sinergi intensif bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat ketersediaan sarana ekonomi bagi masyarakat desa sekitar hutan.

Hingga saat ini, progres pengajuan lahan kawasan hutan untuk gerai KDMP di Kabupaten Kediri telah menunjukkan progres yang nyata dimana setelah usulan penggunaan lahan untuk gerai / bangunan KDMP oleh Bupati Kediri terhadap 2 (dua) desa di Kecamatan Puncu, dari Perhutani langsung ditindaklanjuti dengan diterjunkannya tim dari Departemen Perencanaan Malang, PHW III Jombang untuk melakukan proses pertimbangan teknis lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon. Mulai kegiatan pemeriksaan, pengukuran, verifikasi lapangan yang menyangkut aspek legal, teknis, ekologi dan kondisi fisik kawasan sudah dilaksanakan dan saat ini sedang dalam proses Pertimbangan Teknis Kantor Pusat ke Kementerian untuk mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, kewenangan dalam pemberian ijin penggunaan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan sedangkan Perhutani berwenang dalam memberikan Pertimbangan Teknis. 

Administratur Perhutani KPH Kediri, Miswanto S.Hut, M.H, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap program nasional ini. Kami terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Departemen Perencanaan Perhutani di Malang, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Direksi Perhutani di Jakarta, Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait agar proses administrasi penggunaan lahan hutan untuk KDMP dapat tuntas tepat waktu. Fokus kami adalah memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada di Kementerian Kehutanan mengingat lahan yang digunakan adalah kawasan hutan negara, ujar Miswanto.

Langkah ini sejalan dengan upaya sinergi lintas sektoral untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk program KDMP berjalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga aman secara hukum (legalitasnya terpenuhi) dan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan.

Melalui kolaborasi dengan Kodim 0809/Kediri, Pemkab Kediri dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, Perhutani KPH Kediri optimistis usulan yang sudah masuk tersebut dapat segera terealisasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menopang swasembada pangan di wilayah Kabupaten Kediri, termasuk usulan tambahan 2 desa di Kecamatan Mojo dan Semen ini sudah langsung kami koordinasikan dengan Tim Kajian Teknis Perhutani agar dalam waktu dekat bisa segera ditindaklanjuti dilapangan sebagai upaya percepatan dalam proses legalitas penggunaan kawasannya tambah Miswanto. 

Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan keberhasilan KDMP di lapangan. Kodim 0809/ Kediri terus mengawal dan memantau progres pembangunan di titik-titik yang telah ditentukan. Sinergi antara Perhutani, TNI, dan Pemkab adalah kunci untuk mewujudkan pusat ekonomi desa yang kuat melalui Koperasi Desa Merah Putih ini, tegas Letkol Inf Dhavid.

Program KDMP sendiri dirancang sebagai solusi inklusif ekonomi desa, mencakup penyediaan sembako murah, pusat distribusi produk lokal, hingga layanan logistik yang terintegrasi di tingkat desa. Kehadiran gerai di kawasan strategis hasil kerja sama dengan Perhutani KPH Kediri diharapkan mampu menekan angka inflasi dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan, pungkas Dandim 0809/Kediri. 

Tuntas 100 Persen, KDMP Wonorejo Siap Dorong Distribusi dan Pemasaran Produk Lokal

  


Kediri – Koperasi Desa Merah Putih Wonorejo mencatat capaian penuh (100 persen) dan menjadi koperasi pertama di Kabupaten Kediri yang dinyatakan rampung sepenuhnya. Peresmian dilaksanakan bertepatan dengan hari pertama Ramadan 1447 Hijriah dan dirangkaikan dengan tasyakuran serta buka puasa bersama.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komandan Kodim 0809 Kediri, Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah, Kepala Desa Wonorejo HM Muhammad Anas, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Prosesi pemotongan tumpeng dan penggalangan dana dilakukan sebagai simbol dimulainya fase operasional koperasi.

Dandim 0809 Kediri menilai momentum peresmian di awal Ramadan memiliki makna strategis sekaligus spiritual bagi penguatan ekonomi masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa koperasi diharapkan tidak berhenti sebagai proyek fisik, melainkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi warga.

Kepala Desa Wonorejo, HM Muhammad Anas, menyampaikan bahwa penyelesaian pembangunan koperasi merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto serta pengawasan dari jajaran Tentara Nasional Indonesia.

Ia menekankan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi berjalan efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.

Secara konsep, KDMP Wonorejo dirancang sebagai pusat penguatan ekonomi berbasis UMKM, meliputi akses permodalan, distribusi, dan pemasaran produk lokal. Statusnya sebagai koperasi pertama yang selesai sepenuhnya di Kabupaten Kediri diproyeksikan menjadi model bagi desa lain.

Perwakilan LSM, Supriyo, menyebut pembangunan koperasi ini sebagai proyek swakelola berbasis padat karya yang dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja serta mendorong perputaran ekonomi desa.

Peresmian tersebut menandai dimulainya tahap operasional. Keberhasilan program selanjutnya akan ditentukan oleh tingkat partisipasi anggota dan efektivitas tata kelola koperasi dalam menjalankan fungsi ekonomi desa.ccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccc

PSN KDMP Banyuwangi Masuki Tahap Validasi Data

  


Banyuwangi Selatan, 27 Januari 2026 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin (26/01).

Rakor tersebut membahas reviu usulan pembangunan KDMP yang diajukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0825 Banyuwangi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian data dengan kondisi eksisting di lapangan sebelum usulan tersebut disampaikan kepada Direktur Utama Perhutani dan Kementerian Kehutanan.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, hadir bersama Administratur Perhutani Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara. Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan PSN KDMP pada kawasan hutan Perum Perhutani di Kabupaten Banyuwangi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Kantor Pusat Perhutani yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Perhutani. Kami berharap kehadiran KDMP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar hutan, meningkatkan kesejahteraan, serta tetap menjaga kondusivitas sosial dan kelestarian hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, mengapresiasi sinergi Perhutani Banyuwangi Raya dalam mendukung percepatan PSN KDMP. Ia menegaskan pentingnya validasi data melalui pengecekan kondisi eksisting dan tinjau lapang sebelum usulan diproses lebih lanjut di tingkat pusat.

“Percepatan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui sinergi antara Pemkab Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Perhutani, serta BPKAD bagian Pemerintahan,” jelasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, M. Norawi, juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan PSN KDMP. Ia menegaskan bahwa tinjau lapang menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan program KDMP dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan Banyuwangi.

KDKMP di Kediri Masih Terganjal Izin Kawasan Hutan, Perhutani Tegaskan Patuh Regulasi

 

KEDIRI  rekamjejaksite – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri hingga kini belum dapat direalisasikan. Penyebabnya, persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia masih dalam proses.

Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di dalam kawasan hutan negara wajib menunggu terbitnya izin resmi. Tanpa dokumen persetujuan tersebut, kegiatan di lokasi yang dimohon tidak diperkenankan dilaksanakan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari prosedur administratif sebelum dilaporkan ke tingkat direksi dan kementerian.

Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan, kegiatan pembangunan tidak boleh dilakukan. Ketentuan ini mengacu pada regulasi kehutanan yang mewajibkan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan untuk kepentingan di luar fungsi kehutanan.

Secara regulatif, kawasan hutan produksi tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada dalam mandat Perhutani. Perubahan fungsi lahan tanpa izin sah berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Program KDKMP dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Namun dalam konteks tata kelola kawasan hutan, proses perizinan menjadi tahapan krusial yang tidak dapat diabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final dari kementerian terkait status permohonan tersebut.

Awak media masih melakukan konfirmasi lanjutan untuk memastikan perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.

Oknum Pidum Jombang Diduga Negosiasi Uang Damai hingga Rp7 Juta

  

JOMBANG, 16 FEBRUARI 2026 – Tindakan keji dan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Jombang mencuat ke permukaan publik, setelah mereka diduga memeras keluarga seorang warga biasa hanya untuk mendapatkan uang pribadi.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (14/2) sekitar pukul 22.45 WIB ini menimpa Anugrah Akbar, seorang petugas keamanan rumah sakit yang tidak memiliki hubungan sedikit pun dengan dunia kriminalitas serius. Tanpa bukti yang jelas dan tanpa proses yang benar, oknum yang mengaku sebagai anggota Resmob datang dan menarik Anugrah ke kantor Satreskrim dengan alasan dugaan keterlibatan judi online.

TINGKAH AROGAN: BERANI MEMINTA UANG SEBESAR Rp20 JUTA

Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, oknum tersebut dengan arogan menyuruh Anugrah menghubungi keluarganya. Tanpa rasa malu, mereka langsung menyatakan permintaan uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat agar kasus tidak dilanjutkan – seolah-olah kekuasaan yang mereka pegang adalah alat untuk meraih keuntungan pribadi.

Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, oknum tersebut kembali menghubungi ibu Anugrah dengan nada yang memaksa, menurunkan nominal menjadi Rp8 juta dengan batas waktu yang sangat singkat hingga pukul 08.00 WIB. Mereka bahkan berani mengancam bahwa jika tidak dipenuhi, Anugrah akan diproses secara hukum – seolah-olah ancaman itu adalah senjata untuk memaksa keluarga yang tidak mampu.

KELUARGA TERTEKAN, SERAHKAN Rp7 JUTA

Dalam keadaan kebingungan dan tertekan, keluarga Anugrah terpaksa meminjam uang ke berbagai kerabat hanya untuk memenuhi tuntutan oknum tersebut. Setelah berusaha sekuat tenaga, mereka hanya mampu mengumpulkan Rp7 juta, yang kemudian diserahkan di ruang PIDUM Satreskrim Polres Jombang.

Tak hanya itu, oknum yang arogan tersebut bahkan menyampaikan pesan ancaman agar keluarga tidak memberitakan kejadian ini kepada pihak lain – seolah mereka merasa memiliki hak untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan tanpa harus ditanggung jawabkan.

LAPORAN RESMI DIAJUKAN KE PROPAM, TINDAKAN INI MELANGGAR HUKUM

Tidak mau tinggal diam melihat tindakan yang tidak manusiawi itu, ibu Anugrah (warga Desa Banjardowo, Jombang) telah mengajukan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Jawa Timur. Tindakan oknum tersebut jika terbukti jelas melanggar pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta menyalahi kode etik dan disiplin yang harus dijunjung tinggi oleh anggota Polri.

Hingga saat ini, pihak Kanit PIDUM maupun Kasatreskrim Polres Jombang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di bawah naungan mereka. Publik menuntut penanganan yang tegas dan transparan agar kejadian ini tidak menjadi contoh buruk bagi institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyakitinya.

KDKMP Milik Rakyat, Motor Penggerak Ekonomi Pedesaan, Pemdes Satak Siap Tancap Gas

  

Kediri,  – Pemerintah Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai upaya memperkuat perekonomian pedesaan. Program ini merupakan inisiatif yang didorong oleh Kodim 0809/Kediri dengan target pendirian gerai koperasi melalui pemanfaatan Dana Desa (DD). Dalam pelaksanaannya, Pemdes Satak menjalin kolaborasi intensif dengan berbagai pihak, meliputi Pemerintah Pusat, lembaga keuangan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta masyarakat. Senin (09/01/26).

Dukungan tersebut ditegaskan Pemerintah Desa Satak dalam kegiatan selamatan tasyakuran pembukaan lahan sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung KDKMP. Pemdes optimistis proses pembangunan, baik dari sisi lokasi maupun target pelaksanaan, dapat berjalan lancar sebagaimana di wilayah lain.

Kepala Desa Satak, Linawati, menyampaikan bahwa KDKMP merupakan koperasi milik masyarakat sehingga pemerintah desa memberikan izin sekaligus dukungan penuh terhadap pembangunannya. Ia juga menambahkan bahwa pihak Perhutani telah memberikan izin penggunaan lahan. “Harapannya, dengan adanya Koperasi Merah Putih ini dapat meningkatkan kemandirian ekonomi Desa Satak serta menjadi wadah gotong royong masyarakat,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Mantri Perhutani, Januri, menjelaskan bahwa rencana pembangunan KDKMP akan berlokasi di petak 42 Desa Satak. “Kami hanya melakukan pendataan dan pelaporan terkait lokasi yang akan digunakan. Pengajuan dilakukan oleh kami, namun keputusan tetap berada di Kementerian Kehutanan pusat. Meski demikian, kami berharap pembangunan ini dapat berjalan sukses dan lancar,” ungkapnya.

Seluruh pihak yang terlibat berharap pembangunan KDKMP dapat terus berjalan dengan baik. Program ini dinilai sebagai langkah sinergis lintas sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus sebagai strategi memperkuat ketahanan wilayah. Kehadiran KDKMP diyakini mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat. KDKMP sukses, sukses, sukses.

Pemdes Satak, Puncu: Dukung Penuh KDKMP, Do’a Bersama Tumpengan Simbol Awali Pembangunan

  

KEDIRI,  – Pemerintah Desa Satak telah mendukung penuh pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya. Penetapan titik pembangunan Kawasan Masyarakat Pedesaan (KMP) di Dusun A. Yani I, Petak 42, Desa Satak, Kecamatan Puncu. Diawali dengan mengadakan do’a bersama dan Tumpengan ini untuk kelancaran dalam pembangunan KDKMP, yang dilakukan pada Senin siang (09/02/2026).

Mantri Perhutani yang hadir di lokasi, Januri, menyampaikan bahwa rencana pembangunan KMP akan berada di petak 42 Desa Satak.

“Kami hanya mendata dan melaporkan lokasi yang akan digunakan untuk KDKMP. Soal keputusan, itu bukan ranah kami. Yang menentukan tetap Kementerian Kehutanan pusat,” terangnya, (Senin, 09/02/2026)..

Pemerintah Desa Satak bersama perangkat desa, menggelar Do’a bersama, selamatan di titik yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan KDKMP. Langkah ini menjadi simbol sikap tegas desa bahwa pembangunan program strategis nasional ini tetap harus berjalan dengan lancar.

Kepala Desa Satak, Linawati, dalam kesempatan ini ia menyampaikan,

“Kami mengundang secara resmi. Tapi yang hadir hanya mantri. Asper Pare tidak datang. Padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat Desa Satak, bukan agenda kecil, ” tegasnya.

Masih menurut Linawati menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah desa menginginkan komunikasi terbuka, transparan, dan duduk bersama, demi untuk kelancaran pembangunan KDKMP di wilayahnya.

Setelah melakukan do’a bersama dan tumpengan yang dihadiri oleh warga setempat, elemen masyarakat, perangkat desa, Paguyuban LMDH, kemudian mereka melanjutkan kegiatan dengan pemotongan beberapa tanaman di lokasi yang akan menjadi tempat titik untuk pembangunan KDKMP

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kediri Capai Progres Signifikan, Kodim 0809 Dorong Jadi Motor Ekonomi Desa

 




Kediri, – Program pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Kediri terus menunjukkan perkembangan positif dan menjadi salah satu pengungkit baru perekonomian desa. Dari total 340 desa yang menjadi sasaran, sebanyak 315 desa telah masuk tahap proses pelaksanaan.

Dandim 08/09 Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, S.Sos., M.A.P.
melalui Pejabat Penghubung (Pabung) Mayor Inf. Ngatari menyampaikan bahwa target pembangunan KMP mencapai 390 titik. Hingga saat ini, sebanyak 282 titik telah berhasil terbangun, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Kami ingin koperasi ini bukan sekadar nama, tetapi benar-benar menjadi motor baru perekonomian yang hidup di desa,” tegas Pabung Kodim 0809/Kediri.Ujarnya Dalam Vidcoll Hari Jum’at Tgl 6-2-2026.Diacara Ngopi bareng Seduluran Sak Lawase .Dengan Awak Media Ini.

Ia menjelaskan, tahun 2026 menjadi momentum konsolidasi kebijakan perekonomian, termasuk penguatan kelembagaan ekonomi rakyat melalui Koperasi Merah Putih. Oleh karena itu, Kodim 0809/Kediri ditugaskan untuk turut memantau dan mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ditugaskan untuk memastikan program KMP ini berjalan dan menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memangkas rantai distribusi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh tengkulak. Dengan demikian, harga kebutuhan pertanian dapat lebih terjangkau, sekaligus meningkatkan posisi tawar petani.

“Dengan adanya KMP, rantai distribusi bisa dipangkas. Harga menjadi lebih adil bagi petani, dan ini sangat penting untuk menunjang ketahanan pangan,” Ujarnya.

Meski capaian pembangunan terbilang tinggi, masih terdapat lima lokasi yang mengalami kendala pelaksanaan akibat berbenturan dengan kawasan Perhutani. Lima lokasi tersebut berada di Kecamatan Puncu, Satak, Ngancar, Sempu, dan Manggis. Saat ini, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar hambatan tersebut segera terselesaikan.

Kodim 0809/Kediri berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan penuh terhadap program strategis nasional ini, sehingga seluruh target pembangunan Koperasi Merah Putih dapat terealisasi sesuai agenda nasional dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
(Red.FR)

Aksi Sosial Jumat Berkah PUPR Kediri Sasar Kaum Dhuafa

 


 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Jumat Berkah di kantor PUPR Kabupaten Kediri. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda sosial yang rutin dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, PUPR Kabupaten Kediri menyalurkan santunan kepada kaum dhuafa. Tercatat sekitar 200 orang menerima bantuan yang disalurkan langsung di lokasi kegiatan.

Selain pembagian santunan, acara juga diisi dengan kegiatan sarapan bersama. Momentum ini dimanfaatkan untuk membangun kebersamaan antara jajaran PUPR dan para penerima manfaat.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan pegawai PUPR Kabupaten Kediri. Panitia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, PUPR Kabupaten Kediri berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya memperkuat nilai solidaritas sosial serta meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.red .fr

Mayoritas Lokasi KDKMP di Kediri Tembus Progres di Atas 80 Persen

 

 


Kabupaten Kediri mencatat progres signifikan dalam pembangunan KDKMP hingga akhir Januari 2026. Berdasarkan keterangan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0809, per 31 Januari 2026 sejumlah lokasi pembangunan KDKMP telah rampung sepenuhnya, sementara lokasi lainnya berada pada tahap akhir penyelesaian.

Dandim 0809 menyampaikan bahwa lokasi dengan penyelesaian tercepat berada pada wilayah KDKMP KDRI. Beberapa desa telah mencapai progres pembangunan 100 persen, di antaranya Desa Rembngkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates. Kedua lokasi tersebut dinyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan pembangunan sesuai perencanaan.




Selain itu, sejumlah desa lain menunjukkan capaian pembangunan di atas 80 persen dan sebagian di antaranya telah mendekati penyelesaian penuh. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Rejomulyo, Kecamatan Kras; Desa Karangtalun, Kecamatan Kras; Desa Peh Kulon, Kecamatan Papar; Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten; Desa Ngadiluwih dan Desa Wonorejo di Kecamatan Ngadiluwih, serta beberapa lokasi lainnya yang progres pembangunannya hampir mencapai 100 persen.

Pihak Kodim 0809 memastikan bahwa percepatan pembangunan KDKMP terus dilakukan dengan pengawasan berkelanjutan agar seluruh lokasi dapat segera diselesaikan sesuai target waktu dan standar yang telah ditetapkan (Red.FR)



Kediri Kembali Dihebohkan Dugaan Pengiriman BBM Subsidi ke Sektor Tambang

  


Kediri,  rekamjejaksite 18 Januari 2026 - Skandal mafia solar kembali terungkap! PT. Baltrans Buana Mandiri, sebuah perusahaan transportir pengangkut bahan bakar minyak (BBM), diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke sebuah tambang galian C di Dusun Dawuhan Lor, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, secara ilegal.

Investigasi tim awak media mengungkapkan bahwa BBM bio solar yang dimuat oleh truk tangki berkapasitas 8000 liter milik PT. Baltrans Buana Mandiri, bernopol H 1552 QY, berasal dari sebuah lapak di Mojokerto yang diduga milik seorang mafia solar subsidi berinisial HST.

Saat dikonfirmasi, supir truk tangki mengarahkan hak jawabnya kepada seorang oknum anggota berinsial UD yang melakukan pengawalan truk tangki. Namun, UD mengelak dan mengatakan bahwa BBM bio solar tersebut bukan dari lapak, melainkan dari Mojokerto.



"Ini baranya dari Mojokerto bukan dari lapak," ucap UD.

Namun, tidak adanya Depo Pertamina di Kabupaten Mojokerto membuat asumsi negatif awak media tentang adanya keterangan palsu yang diberikan oleh UD.

PASAL YANG DILANGGAR:

- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja)

SANKSI:

- Penjara maksimal 6 tahun

- Denda hingga Rp60 miliar

KETERANGAN:

- PT. Baltrans Buana Mandiri diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke tambang galian C di Mojo, Kediri, secara ilegal.

- BBM bio solar berasal dari lapak di Mojokerto yang diduga milik mafia solar subsidi berinisial HST.

- Oknum anggota berinsial UD melakukan pengawalan truk tangki dan memberikan keterangan palsu.

Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus mafia solar ini. PT. Baltrans Buana Mandiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku

(red.investigasi)

Nama Baik Pers Dipertaruhkan Akibat Dugaan Ulah Oknum Wartawan Nakal

  

Kediri,  rekamjejaksite -- Setelah beredar berita yang diduga didalangi oknum wartawan Basori dari Jombang tentang pemukulan dan tuduhan mafia BBM yang tidak berdasar kepada Sanyoto, awak media berusaha menelusuri jejak digital oknum wartawan tersebut. 

Fakta mengejutkan bahwa oknum wartawan Basori pernah melakukan hal yang sama kepada salah seorang pengusaha limbah B3 di wilayah Jombang dengan meminta sejumlah uang agar berita yang dibuat dapat ditake down. Dari kesimpulan yang pernah terjadi sebelumnya, oknum wartawan Basori diduga ada indikasi yang kuat menjurus kepada permintaan uang agar berita bisa ditake down. 

Awak media tidak sepakat dengan cara-cara licik yang dilakukan segelintir oknum wartawan yang nakal. Wartawan itu tugas mulia, wartawan itu bukan pemeras. Jangan rusak kredibilitas insan media dengan kelakuan kotor seperti ini, hanya demi kepentingan pribadi.

Pasal-pasal Utama Terkait Hoaks:

* Pasal 28 ayat (1) UU ITE: 

Melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

* Pasal 45A ayat (1) UU ITE (Perubahan): 

Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (1), yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

* Pasal 28 ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

* Pasal 45A ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Memberlakukan sanksi pidana (maks 6 tahun/denda Rp1 Miliar) bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3). 

Pasal Lain yang Sering Terkait: 

* Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE: 

Terkait konten yang melangr kesusilaan atau pencemaran nama baik, sering disangkakan bersamaan.

* Pasal 310 dan 311 KUHP: 

Tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dapat digunakan jika hoaks menimbulkan pencemaran nama baik.

Sanksi dan Pertanggungjawaban: 

* Pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal di atas, bahkan jika hanya meneruskan (forward) pesan hoaks jika ia tahu itu bohong atau seharusnya tahu.

Dasar Hukum Tambahan: 

* Ada juga dasar hukum pidana umum seperti Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana yang mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat

Kami selaku awak media menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum wartawan Basori dari Jombang tersebut. Kami berharap agar oknum wartawan tersebut dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

Wartawan memiliki tugas pokok untuk mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Wartawan harus menjalankan tugasnya dengan profesional, objektif, dan tidak berpihak.

"Jurnalisme adalah profesi yang mulia, tetapi juga profesi yang berat. Wartawan harus siap menghadapi tantangan dan risiko, tetapi juga harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap kata dan tindakan yang dilakukan. 

Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua wartawan dan media untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

(red.FR)

Isu Pemukulan dan BBM yang Menyeret Nama Sanyoto Dinilai Tidak Berdasar Fakta

 


 Kediri, 6 Desember 2025 - Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai dugaan pemukulan dan mafia BBM yang melibatkan Sanyoto, kami ingin menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. 

 Sanyoto dan pihak-pihak yang terkait, termasuk PT Agung Pratama Energi, dengan tegas menolak tuduhan pemukulan dan mafia BBM. Kami menyatakan bahwa berita tersebut adalah fitnah dan tidak memiliki bukti yang kuat. Awak media menduga berita yang beredar yg di duga mengarah pada ranah pemerasan kepada pihak sanyoto dan pihak PT APE Berita yang beredar di beberapa media  saat ini yang di duga di dalangi seorang wartawan senior dari jombang ber inisial B tidak berdasar dan terkesan ngawur Gudang di Papar Tidak Berhubungan dengan Mafia BBM Kami ingin menegaskan bahwa gudang  di Papar tidak berhubungan dengan mafia BBM.

 Gudang tersebut digunakan untuk keperluan operasional yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin menegaskan bahwa transaksi dengan PT Agung Pratama Energi adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah melakukan penyelewengan BBM atau menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Tuduhan Damai 33 Juta Tidak Berdasar Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan damai 33 juta adalah tidak benar dan tidak berdasar.


 Kami tidak pernah melakukan transaksi yang tidak sah atau memberi uang damai kepada wartawan yang datang meminta klarifikasi dengan cara yang tidak benar. Kami ingin menegaskan bahwa harga BBM yang kami jual adalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Kami ingin menegaskan bahwa kerugian negara tidak terbukti dalam kasus ini.

 Tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tidak melakukan pembiaran. Aparat penegak hukum diharapkan tegak lurus menjalankan aturan, Undang-Undang ITE Pihak yang menyebarkan berita tidak benar tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang ditujukan secara khusus kepada orang tertentu." Pasal 45 ayat (3) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

 Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai dan menyebarkan berita tidak benar tersebut. Kami juga meminta kepada pihak yang menyebarkan berita tersebut untuk segera menghapusnya dan meminta maaf secara terbuka. Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terkait, dan seluruh nama serta institusi yang disebut masih dalam ranah dugaan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Red.Investigasi)

Samsat Tulungagung Dorong Pelayanan Publik yang Modern dan Ramah Masyarakat

  


TULUNGAGUNG  rekamjejaksite – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tulungagung terus menunjukkan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sejumlah layanan telah disiapkan untuk memudahkan wajib pajak, termasuk pelayanan di kantor induk, layanan alternatif di lokasi strategis, serta pemanfaatan sistem pembayaran resmi yang mendukung proses lebih cepat dan tertib. Inovasi ini ditujukan untuk mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus kewajiban administrasi kendaraan.

Pelayanan Samsat Tulungagung dijalankan melalui sinergi antara instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang registrasi kendaraan, perpajakan daerah, dan jaminan kecelakaan lalu lintas. Pola kerja terpadu tersebut memungkinkan proses pelayanan berjalan lebih efisien dan terkoordinasi.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga diarahkan untuk memanfaatkan sistem digital resmi yang telah tersedia guna memperoleh informasi pajak kendaraan. Dengan adanya akses ini, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data kendaraan dan mempersiapkan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor.

Pihak Samsat Tulungagung secara konsisten mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur pelayanan resmi serta memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.

Melalui penguatan sistem pelayanan dan peningkatan kesadaran masyarakat, Samsat Tulungagung diharapkan dapat terus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

(red.FR)

Oknum Polisi Disebut Terlibat Dugaan Suap BBM, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

  

Nganjuk, rekamjejaksite  6 Desember 2025 - Aroma busuk dugaan suap yang menyeret oknum aparat penegak hukum kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada pengondisian "atensi usaha" penyelewengan BBM yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polres Nganjuk, dengan skema penyerahan uang yang dinilai tidak lazim, senyap, dan mencurigakan.


SKEMA SENYAP: UANG TIDAK DISERAHKAN LANGSUNG, TAPI "DITITIPKAN" DI MOBIL

Berdasarkan keterangan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, Krisna Eka Chandra disebut sebagai pihak yang memberikan uang, sementara penerima diduga adalah oknum anggota Polres Nganjuk berinisial DV. Uang tidak diserahkan secara langsung, melainkan "dititipkan" di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu yang terparkir di area Hotel & Resto Nirwana. Nominal yang disebut disepakati dalam pertemuan tersebut mencapai Rp25 juta.


OKNUM DV MENGHINDAR SAAT DIMINTAI KLARIFIKASI

Ketika isu ini mulai mencuat dan dimintai keterangan, DV—oknum yang diduga menerima uang—disebut selalu menghindar. Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada bantahan rinci, tidak pula penjelasan transparan kepada publik. Sikap menghindar ini justru memperkuat kecurigaan publik.


DUGAAN "ATENSI USAHA" PENYELWENGAN BBM

Uang Rp25 juta tersebut diduga diberikan dengan harapan adanya "atensi" atau perlindungan terhadap usaha yang berkaitan dengan penyelewengan BBM. Istilah "atensi" ini kerap menjadi kode halus dalam praktik mafia migas—yang maknanya dipahami luas sebagai pembiaran, perlindungan, atau pengamanan dari proses hukum.


PERTANYAAN KRITIS YANG TAK BISA DIHINDARI

Kasus ini memunculkan sederet pertanyaan tajam yang wajib dijawab secara institusional, bukan dengan diam:

- Apakah benar terjadi pertemuan dan kesepakatan uang Rp25 juta di Hotel & Resto Nirwana?

- Siapa pemilik mobil Xpander abu-abu yang disebut menjadi tempat penyerahan uang?

- Mengapa oknum yang disebut-sebut justru menghindar dari klarifikasi?

- Apakah Propam Polri sudah menerima laporan atau melakukan penelusuran internal?

- Apakah dugaan penyelewengan BBM yang disebut mendapat "atensi" benar-benar ada?


TARUHAN BESAR NAMA BAIK INSTITUSI

Kasus ini bukan soal individu semata, melainkan taruhan besar nama baik Polri. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penjelasan terbuka dan penyelidikan serius, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh, dan isu mafia BBM akan terus tumbuh subur di balik seragam. Masyarakat kini menunggu langkah tegas, bukan pembelaan normatif. Transparansi, pemeriksaan internal, dan keterbukaan hasil penyelidikan adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi yang kian liar.

(Red.Investigasi)

Mahfud MD Tegaskan Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Dua Undang-Undang, Soroti Jabatan Sipil Polisi Aktif

  

Jakarta, – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud menyebut Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, ketentuan tersebut melanggar prinsip yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini, kata Mahfud, telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil selama masih berstatus aktif sebagai polisi. Dengan demikian, menurut Mahfud, ruang tafsir dalam aturan tersebut sudah sangat jelas dan bersifat mengikat.

Selain itu, Perpol 10/2025 juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU ASN diatur bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Mahfud membandingkan dengan Undang-Undang TNI yang telah secara rinci mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Sebaliknya, UU Polri sama sekali belum mengatur daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi aktif, sehingga Perpol tidak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut secara sepihak.

“Kalau memang dianggap perlu, pengaturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan kapolri,” tegas Mahfud.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini menuai polemik luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan aparat penegak hukum, serta berisiko bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.

(Red.FR)

SELURUH KELUARGA BESAR POLRES KEDIRI MENGUCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN

 

© Copyright 2022 - Rekam Jejak

Add JavaScript