Ngaku ASN Pemprov Jatim, Dua Pria di Malang Tipu 227 Warga Lewat Program UMKM Bodong.

  

Pelaku penipuan menyaru ajudan Gubernur Jatim



MALANG - Dua pria asal Kota Malang berhasil mengelabui perangkat desa dan ratusan warga dengan berpura-pura menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, keduanya menawarkan program pemberdayaan UMKM yang diklaim memberikan berbagai kemudahan, mulai dari perizinan usaha hingga bantuan pemerintah. Akibat aksi tersebut, ratusan warga menjadi korban dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

Kedua pelaku diketahui bernama Heri Cahyono (40) dan Bayu Suryo (28). Dalam menjalankan aksinya, Bayu mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Timur, sedangkan Heri memperkenalkan diri sebagai pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur. Bahkan, untuk semakin meyakinkan calon korban, Heri juga mengklaim dirinya sebagai direktur sebuah badan usaha milik daerah (BUMD), sementara Bayu disebut sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, modus yang digunakan cukup terstruktur. Keduanya mendatangi sejumlah desa di Kabupaten Malang dan menawarkan sosialisasi program UMKM berbasis koperasi desa atau Kopdes. Program tersebut diklaim memiliki afiliasi dengan sebuah perusahaan yang disebut sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam setiap sosialisasi, para pelaku menjanjikan berbagai keuntungan bagi warga yang bersedia bergabung. Mereka menyebut anggota koperasi akan memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan usaha, akses bantuan pemerintah, hingga berbagai bentuk keringanan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Iming-iming tersebut membuat banyak warga tertarik untuk mendaftar.

Sejumlah desa yang sempat menjadi sasaran aksi mereka antara lain Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang; Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak; dan Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Untuk memperkuat penyamaran, keduanya kerap mengenakan pakaian dinas ASN sesuai hari kerja, mulai dari seragam batik hingga pakaian berwarna khaki yang identik dengan pegawai pemerintahan.

Tak hanya itu, Bayu juga diduga membuat surat tugas palsu yang mengatasnamakan pemerintah provinsi. Surat tersebut diketik menggunakan telepon genggam dan kemudian digunakan sebagai alat untuk meyakinkan perangkat desa bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan program resmi pemerintah. Berbekal dokumen tersebut, mereka berhasil memperoleh kepercayaan dari sedikitnya tiga pemerintah desa.

Setelah warga tertarik mengikuti program tersebut, para pelaku mulai melakukan penarikan dana dengan alasan iuran keanggotaan koperasi. Setiap peserta diminta membayar Rp100 ribu sebagai iuran bulanan. Di Desa Sumberporong saja, tercatat sebanyak 227 orang telah terdaftar dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami warga mencapai Rp22,7 juta. Menariknya, sebagian besar dana tersebut bahkan sempat ditanggung terlebih dahulu oleh kepala desa untuk sekitar 200 warga, sedangkan 27 orang lainnya membayar langsung kepada pelaku.

Kecurigaan terhadap aktivitas kedua pria tersebut mulai muncul dari sejumlah pihak, termasuk anggota Desa Wisata yang berada di wilayah yang mereka kunjungi. Mereka menilai terdapat kejanggalan pada surat dan dokumen yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa format surat dinas yang digunakan tidak sesuai dengan standar administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat dalam dokumen tersebut.

Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan instansi terkait juga mengungkap bahwa perusahaan yang disebut-sebut sebagai mitra pemerintah ternyata tidak terdaftar secara resmi dan diduga merupakan perusahaan fiktif. Verifikasi terhadap data kepegawaian pun memastikan bahwa Heri dan Bayu bukan ASN maupun pejabat yang memiliki hubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Malang juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun tembusan terkait kegiatan sosialisasi yang mereka selenggarakan.

Aksi penipuan tersebut akhirnya terhenti saat keduanya kembali menggelar sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pada Senin (22/6). Tim yang telah memperoleh informasi mengenai dugaan penipuan langsung mendatangi lokasi kegiatan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Ketika diminta menunjukkan legalitas perusahaan serta dokumen pendukung lainnya, keduanya tidak mampu memberikan bukti yang sah.

Polres Malang kemudian mengamankan Heri dan Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana penipuan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang pernah menjadi sasaran aksi serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau menawarkan program bantuan dengan imbalan sejumlah uang. Verifikasi dokumen, identitas petugas, serta koordinasi dengan instansi terkait menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik penipuan berkedok program pemerintah.(red/lis)

Gajah Indra, Ikon Konservasi Way Kambas, Mati Setelah Bertahun-tahun Melawan Cedera

Gajah Indra, gajah jinak jantan yang selama puluhan tahun menjadi andalan konservasi Gajah Sumatera, mati setelah berjuang melawan cedera serius yang dideritanya sejak 2017. photo by Liputan6.com


 LAMPUNG- Kabar duka menyelimuti dunia konservasi satwa Indonesia. Salah satu gajah jinak paling berpengalaman di Taman Nasional Way Kambas, yaitu Gajah Indra, dilaporkan mati setelah bertahun-tahun berjuang melawan dampak cedera serius yang dialaminya sejak 2017. Kepergian gajah jantan berusia 42 tahun ini menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi para pengelola taman nasional, tetapi juga bagi upaya pelestarian Gajah Sumatera di Indonesia.

Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, MHD Zaidi, menyampaikan bahwa Indra merupakan sosok yang memiliki peran penting dalam sejarah konservasi Gajah Sumatera. Selama puluhan tahun, Indra tidak hanya menjadi satwa binaan, tetapi juga menjadi mitra kerja yang membantu berbagai kegiatan perlindungan dan penyelamatan satwa liar.

Indra mulai bergabung dengan Pusat Latihan Gajah Way Kambas pada tahun 1995. Sejak saat itu, ia dikenal sebagai gajah terlatih yang andal dan sering dilibatkan dalam berbagai tugas lapangan. Perannya mencakup patroli kawasan hutan, membantu evakuasi gajah liar yang memasuki permukiman warga, hingga mendukung upaya mitigasi konflik antara manusia dan satwa yang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Lampung.

Namun, perjalanan panjang pengabdiannya mengalami titik balik pada akhir 2017. Saat itu, kendaraan yang mengangkut Indra usai menjalankan tugas penanganan konflik satwa di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan mengalami kecelakaan lalu lintas. Insiden tersebut menyebabkan Indra mengalami cedera serius yang diduga terjadi pada bagian tulang belakang.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa cedera tersebut berdampak signifikan terhadap kemampuan gerak dan kondisi fisiknya. Sejak kecelakaan itu, Indra tidak lagi ditugaskan ke lapangan dan resmi dipensiunkan dari seluruh aktivitas operasional. Tim dokter hewan kemudian memberikan perawatan intensif, terapi rutin, serta pemantauan kesehatan secara berkala untuk menjaga kualitas hidupnya.

Meski mendapatkan perhatian dan penanganan terbaik, kondisi fisik Indra terus mengalami penurunan seiring bertambahnya usia dan dampak jangka panjang dari cedera yang dideritanya. Puncak kondisi kritis terjadi pada Minggu sore, 21 Juni 2026. Setelah menjalani aktivitas mandi rutin di area rawa, Indra tiba-tiba ambruk ketika hendak kembali ke kandangnya dan tidak mampu berdiri kembali.

Tim penyelamat yang terdiri dari dokter hewan, mahout, serta sejumlah gajah jinak lainnya segera berupaya memberikan pertolongan. Berbagai langkah dilakukan untuk membantu Indra bangkit dan mempertahankan kondisinya. Namun, setelah bertahan selama lebih dari 20 jam dalam keadaan kritis, Indra akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 11.06 WIB.

Untuk memastikan penyebab pasti kematiannya, pihak Balai TNWK melakukan nekropsi atau bedah bangkai yang disaksikan oleh unsur kepolisian, TNI, dan Polisi Kehutanan. Sejumlah sampel organ diambil untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium guna memperoleh hasil yang lebih akurat terkait kondisi kesehatan Indra sebelum meninggal.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdiannya, jenazah Gajah Indra dimakamkan di area khusus yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas. Kepergian Indra meninggalkan duka mendalam bagi para mahout, dokter hewan, serta seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam upaya pelestarian Gajah Sumatera. Dedikasi dan kontribusinya selama lebih dari tiga dekade akan selalu dikenang sebagai bagian penting dari sejarah konservasi satwa liar Indonesia.(red/lis)

Terekam CCTV Saat Bobol Kotak Amal Masjid, Pemuda Asal Rejotangan Ditangkap Polisi.

Pelaku MWM setelah diamankan polisi.-photo by memorandum co id




TULUNGAGUNG- Seorang pemuda berinisial MWM (32), warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Al Falah, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir.

Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalidawir setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pengurus masjid. Kasus tersebut terungkap setelah pengurus mendapati kotak amal dalam kondisi rusak dan diduga telah dibongkar oleh seseorang.

Kapolsek Kalidawir, Iptu Bambang Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan dari pihak masjid segera ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid.

"Dari hasil analisis rekaman CCTV, wajah serta aktivitas pelaku terekam cukup jelas sehingga memudahkan proses identifikasi dan penangkapan," ujar Iptu Bambang Kurniawan, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) usai salat Subuh. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan masjid yang masih sepi untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah, ia mencungkil dan merusak kotak amal sebelum mengambil seluruh uang yang berada di dalamnya.

Saat menjalani pemeriksaan, MWM akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja memilih lokasi ibadah yang minim aktivitas warga pada waktu tertentu agar aksinya tidak diketahui.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp715 ribu yang diduga merupakan hasil pencurian, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana menuju lokasi, serta sebilah pisau yang dipakai untuk merusak kotak amal.

Selain dijerat kasus pencurian, pelaku juga harus mempertanggungjawabkan kepemilikan senjata tajam yang dibawanya tanpa hak. Polisi menilai pisau tersebut tidak hanya digunakan sebagai alat untuk membobol kotak amal, tetapi juga memenuhi unsur pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Atas perbuatannya, MWM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang disertai perusakan. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kapolsek Kalidawir mengimbau seluruh pengurus tempat ibadah maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serupa. Menurutnya, pemasangan dan pemanfaatan CCTV secara optimal, serta penguatan sistem keamanan lingkungan, dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah aksi pencurian yang menyasar fasilitas umum dan tempat ibadah.

"Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(red/lis)

Drama 15 Menit! Dua Maling Motor Tersungkur Usai Diburu Tim URC dan Warga

Kondisi MI, salah satu terfuga pelaku curanmor yang sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke aparat.-photo by memorandum co.id






 SITUBONDO- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui merupakan kakak beradik asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku, Irfan (26) dan MI (19), diringkus setelah diduga mencuri sepeda motor milik Rasuli (42), warga Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran yang menegangkan antara pelaku, petugas kepolisian, dan warga. Setelah menerima laporan kehilangan kendaraan, anggota URC Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan motor hasil curian.

Aksi pelarian keduanya akhirnya terhenti di kawasan pertigaan pintu keluar (exit) Tol Situbondo Barat. Dalam upaya menghentikan pelaku utama, petugas terpaksa menabrakkan kendaraan dinas ke sepeda motor curian yang dikendarai Irfan hingga akhirnya berhasil diamankan. Sementara itu, MI yang berusaha kabur berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum petugas segera mengamankannya ke Mapolsek Bungatan. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu anggota tim URC yang berada di lokasi menyampaikan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor hasil curian serta empat buah kunci T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari respons cepat anggota di lapangan. Menurutnya, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang lebih 15 menit setelah aksi pencurian terjadi.

"Dalam waktu sekitar 15 menit setelah laporan diterima, anggota berhasil melacak dan mengamankan para pelaku," ujar AKP Selimat.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Vario bernomor polisi P 2853 FL milik korban. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit Honda Beat Street tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(red/lis)

Diduga Akibat Rem Rusak, Pengendara Sepeda Tewas dalam Kecelakaan Maut di Pasuruan

photo by memorandum co.id




PASURUHAN- Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Seorang pengendara sepeda angin bernama Satoli (67), warga Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk tronton di Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda pancal yang dikendarai korban dan truk tronton flat deck bernomor polisi L 8046 UI yang dikemudikan Nur Huda (50), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota, Ipda Zulkifli, menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu bermula saat korban melaju dari arah timur menuju lokasi kejadian. Setibanya di jalan tersebut, korban diduga hendak berbelok ke arah selatan. Namun, saat melakukan manuver, korban tidak mampu mengendalikan laju sepedanya karena rem kendaraan yang digunakan diduga tidak berfungsi dengan baik.

Akibat kondisi tersebut, korban kehilangan kendali dan terjatuh ke sisi kiri jalan. Pada saat yang bersamaan, sebuah truk tronton yang datang dari arah barat dan juga hendak berbelok ke arah selatan melintas di lokasi kejadian.

“Korban tidak dapat menguasai laju sepeda pancalnya karena rem tidak berfungsi. Saat terjatuh ke kiri, truk tronton yang dikemudikan Nur Huda sedang melintas dan berbelok ke arah yang sama,” ujar Ipda Zulkifli.

Nahas, tubuh korban kemudian masuk ke jalur roda belakang sebelah kiri truk hingga akhirnya terlindas. Benturan dan tekanan roda kendaraan berat tersebut mengakibatkan korban mengalami luka yang sangat parah. Korban mengalami robekan serius pada bagian tubuh mulai dari pangkal paha hingga lutut kaki kanan, serta luka lecet pada bagian punggung sebelah kiri.

Karena luka yang diderita sangat fatal, Satoli dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) segera melakukan proses evakuasi dan membawa jenazah korban ke Kamar Mayat RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.

Usai kejadian, petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui secara pasti kronologi kecelakaan. Sementara itu, pengemudi truk tronton telah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda dan kendaraan lainnya, untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan. Pemeriksaan rutin terhadap sistem pengereman dan komponen keselamatan lainnya dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.(red/lis)

Teror Jambret Kakak-Adik di Surabaya Terbongkar! Kakak Pelaku Jambret Ditangkap

MENUNDUK: Tersangka ND (kanan) ditangkap usai adiknya diamankan karena kasus jambret di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. photo by RADAR SURABAYA



SURABAYA- Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku jambret berinisial ND, warga Dupak Bandarejo, Surabaya, yang diketahui telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di Kota Pahlawan. ND merupakan kakak kandung dari tersangka N, pelaku penjambretan yang menyebabkan Widya Riskyanti (28), staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya, meninggal dunia setelah terjatuh saat menjadi korban penjambretan di Jalan Kusuma Bangsa pada awal Juni lalu.

Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, Ipda Yosani Bagus Danurwenda, menjelaskan bahwa identitas ND telah dipastikan sesuai dengan data kependudukan yang dimilikinya.

“ND sesuai identitas KTP tercatat sebagai warga Dupak Bandarejo,” ujarnya, Selasa (23/6).

Penangkapan ND merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka N yang lebih dulu diamankan polisi. Dalam pemeriksaan, N mengaku pernah melakukan aksi penjambretan dan pencurian sepeda motor bersama kakaknya. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memburu ND.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua kakak beradik tersebut sudah lama berkecimpung dalam aksi kejahatan jalanan. Bahkan, ND mengaku telah melakukan penjambretan di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Surabaya. Ia biasanya menjalankan aksinya pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 23.00 WIB bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, ND mengakui bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkoba.

“Saya melakukan itu bersama teman-teman. Kadang saat tidak bekerja, hasil jambret dipakai untuk tambahan dan membeli narkoba,” ujar ND.

Tersangka juga mengaku bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Meski pernah dipenjara, hal itu tidak membuatnya jera. Ia kembali mengulangi perbuatannya dengan menyasar korban di berbagai kawasan Surabaya.

Beberapa lokasi yang diakui pernah menjadi sasaran aksinya antara lain kawasan Gelora 10 November, Tugu Pahlawan, Genteng Kali, Kalibutuh, Tanjungsari, Jalan Diponegoro, Babatan, Jalan Gundih, Jalan Indrapura, hingga Jalan Arjuno. Selain melakukan penjambretan, ND juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Dalam pengakuannya, ia pernah bersekongkol dengan adiknya untuk mencuri motor milik seorang teman. Modus yang digunakan yakni menyiapkan kendaraan beserta kuncinya agar mudah diambil oleh sang adik dan istrinya.

“Saya sudah menyiapkan motornya. Kuncinya memang sengaja saya gantungkan. Setelah itu adik saya bersama istrinya datang dan membawa motor tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah lebih dulu mengungkap identitas pelaku penjambretan yang menyebabkan meninggalnya Widya Riskyanti. Tersangka N (23), warga Jalan Dupak Bandarejo, ditangkap karena berperan sebagai pengendara motor saat menjalankan aksi penjambretan bersama seorang rekannya yang masih buron.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memepet korban yang sedang melintas di Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di belakang Grand City Mall Surabaya. Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku melarikan diri. Korban yang kehilangan keseimbangan terjatuh dan mengalami cedera serius di bagian kepala.

“Korban mengalami luka berat pada kepala, sempat menjalani perawatan dalam kondisi tidak sadar, dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Edy.

Setelah menerima laporan kejadian, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap N di kediamannya pada 3 Juni 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, kartu identitas korban, kartu ATM, serta tas milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Evan Caesar Ibrahim mengungkapkan bahwa N juga merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak kriminal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia tercatat melakukan enam aksi penjambretan dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Total ada tujuh aksi kejahatan yang diakuinya, terdiri dari enam kasus jambret dan satu pencurian motor. Di rumahnya kami juga menemukan empat tas yang diduga hasil kejahatan,” kata Evan.

Lokasi aksi yang pernah dilakukan N meliputi wilayah Genteng, Bubutan, Pasar Loak, Jalan Cepu, Gubeng, Osowilangun, Kalibutuh, hingga Jalan Gundih. Bahkan dalam salah satu aksinya di Jalan Cepu, ia beroperasi bersama istrinya dan berhasil membawa kabur dua telepon seluler serta sebuah tas milik korban.

Dalam pemeriksaan, N mengakui kesalahannya dan menyatakan telah dua kali menjalani hukuman penjara. Selain kasus penjambretan, ia juga pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Saya mengakui kesalahan saya. Ini sudah yang kedua kalinya saya masuk penjara. Selain jambret, saya juga pernah mencuri motor,” kata N.(red/lis)

Penipuan Digital Makin Marak, OJK Ungkap Modus Tugas Menonton Film dan Drama China

Foto by CNNindonesia


JAKARTA-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Salah satu modus terbaru yang tengah menjadi perhatian adalah penipuan berkedok tugas menonton drama China secara online yang menjanjikan keuntungan finansial kepada para korbannya.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang tahun 2026. Modus penipuan ini memanfaatkan minat masyarakat terhadap platform streaming dan hiburan digital untuk menjaring korban dengan iming-iming komisi atau keuntungan tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Menurut OJK, para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk situs streaming drama asal China, untuk menawarkan pekerjaan sederhana seperti menonton film atau memberikan ulasan dengan janji imbalan yang menggiurkan. Setelah korban tertarik, mereka biasanya diminta menyetorkan sejumlah dana atau melakukan transaksi tertentu dengan alasan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Menanggapi maraknya laporan tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah penindakan. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain modus tugas menonton drama China, OJK juga menemukan berbagai bentuk penipuan lain yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Beberapa di antaranya adalah penipuan melalui impersonation atau penyamaran sebagai pihak resmi, penawaran investasi saham IPO palsu, pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan korban melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi, hingga tugas menonton iklan yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan besar.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran investasi kripto dengan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan cepat dan tinggi tanpa risiko. OJK menilai modus-modus tersebut kerap memanfaatkan kurangnya literasi keuangan masyarakat serta keinginan memperoleh pendapatan tambahan dalam waktu singkat.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dalam periode yang sama, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dari aspek perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, OJK juga telah memberikan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas suatu investasi atau layanan keuangan sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan semakin beragamnya modus penipuan digital, peningkatan kewaspadaan dan literasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.(red/lisa)