Tol Kediri Terus Dibangun, Penggantian Aset Pemkot Masih Menggantung

  

PROYEK TOL - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari saat meninjau proyek tol akses Bandara Dhoho, Jumat (31/7/2026). Ia menjelaskan hingga saat ini Pemkot Kediri masih menunggu kepastian lahan pengganti milik Pemkot yang terdampak proyek tol(by tribunjatim.com)



KEDIRI
– Pemerintah Kota Kediri masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengadaan lahan pengganti untuk aset daerah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri menuju Bandara Dhoho. Hingga kini, proses penggantian aset tersebut belum sepenuhnya terealisasi meski sebagian lahan telah digunakan untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Tercatat sebanyak 72 bidang aset milik Pemkot Kediri masuk dalam area pembangunan jalan tol. Aset tersebut terdiri atas 21 bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 46 bidang non-LP2B, serta lima bidang berupa bangunan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 bidang telah memperoleh izin pemanfaatan dan kini telah digunakan untuk mendukung pekerjaan konstruksi jalan tol. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima lahan pengganti sebagaimana yang menjadi haknya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan belum diterbitkannya izin pemanfaatan lahan tahap berikutnya bukan berarti Pemkot Kediri menghambat pembangunan proyek nasional tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah hanya menjalankan aturan terkait pengelolaan aset daerah.

"Pemerintah Kota Kediri tidak menghambat pembangunan jalan tol. Izin pemanfaatan lahan tahap kedua belum bisa diterbitkan karena pemanfaatan lahan tahap pertama sebanyak 36 bidang sudah diberikan izinnya, tetapi sampai sekarang penggantian lahannya belum ada," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Endang menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah bidang tanah yang diusulkan sebagai aset pengganti. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme maupun lokasi pengganti yang akan digunakan.

Ia menegaskan bahwa setiap aset milik daerah yang dilepaskan harus memperoleh penggantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penerbitan izin baru tidak dapat dilakukan sebelum kewajiban pada tahap sebelumnya diselesaikan.

"Yang tahap pertama saja belum diganti, masa sekarang mau mengeluarkan izin lagi. Nanti justru menyalahi aturan. Kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain persoalan aset umum, pembahasan di tingkat pemerintah pusat juga masih menyangkut mekanisme penggantian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak proyek jalan tol.

Menurut Endang, lahan sawah produktif yang memiliki sistem irigasi teknis memiliki aturan khusus mengenai penggantian. Dalam regulasi tertentu, lahan semacam itu dapat diganti dengan luasan hingga tiga kali lipat dari luas lahan yang digunakan.

"Kalau sawah itu beririgasi, subur dan tidak kesulitan air, ada ketentuan penggantian bisa sampai tiga kali lipat. Nah, ini yang masih dibahas di pemerintah pusat, apakah satu kali, tiga kali, atau seperti apa mekanismenya," jelasnya.

Di tengah proses administrasi yang masih berlangsung, pembangunan fisik Jalan Tol Kediri menuju Bandara Dhoho tetap berjalan sesuai jadwal. Berdasarkan laporan Project Management and Supervision Consultant (PMSC), progres konstruksi telah mencapai sekitar 63 persen.

Perwakilan PMSC, Mamik, menyampaikan pekerjaan konstruksi di lapangan terus berlangsung dan ditargetkan rampung pada kuartal kedua tahun 2027.

"Progres pembangunan saat ini sudah mencapai sekitar 63 persen. Pekerjaan konstruksi terus berjalan dan kami menargetkan penyelesaian proyek pada kuartal kedua tahun 2027 sesuai rencana," katanya.

Jalan Tol Kediri–Tulungagung yang terhubung dengan Bandara Dhoho diharapkan mampu mempercepat konektivitas kawasan selatan Jawa Timur, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah. Meski demikian, penyelesaian persoalan administrasi dan penggantian aset pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(red/lis)