Labels

Breaking News

Efek Domino Judi Sabung Ayam: Ancaman Sosial dan Hukum

 

 Ponorogo - Maraknya aktifitas judi sabung ayam di wialayah Kabupaten Ponorogo dinilai menodai kesucian bulan suci Ramadhan 1446H. Aparatur penegak hukum (APH) Polres Ponorogo diduga tutup mata, masyarakat meminta adanya tindakan tegas dari APH setempat.

Menurut informasi, ada 3 titik lokasi yang dijadikan surganya judi sabung ayam di Kabupaten Ponorogo, diantaranya;

- jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Jambon, Kecamatan Sendang, dimiliki oleh Kempleng dan Misri.

- dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, dimiliki oleh Sur ( sebutanya)

- dusun Bulusari, Desa serangan, Kecamatan Sukorejo.

RK salah satu warga menuturkan dengan adanya aktifitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Ponorogo yang masih tetap beroperasai di bulan Ramadhan dinilai membuat citra buruk Kota Reog.

"Seharusnya di bulan suci Ramadhan ini orang berbondong-bondong mencari pahala dengan kegiatan-kegiatan positif, bukan malah menodai dengan kegiatan judi," ucap RK (inisial) saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 1/03.

Dirinya juga meminta adanya tindakan tegas dari aparat setempat khususnya Polres Ponorogo beserta jajaran polsek supaya memeberikan efek jera para pelaku judi sabung ayam yang ada di wilayah hukumnya.

Perlu diketahui, judi sabung ayam sangat berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat, meliputi gangguan ketertiban dan keamanan (konflik, kekerasan), perusakan ekonomi keluarga akibat kecanduan, serta penurunan nilai moral/agama. Aktivitas ini juga memicu tindak kriminal, eksploitasi hewan, dan menjadi contoh buruk bagi generasi muda.

Kegiatan judi sabung ayam di Indonesia merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat berdasarkan KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974. Pelaku, penyelenggara, dan peserta dapat dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Ad Code

Ad Code

Ad Code

© Copyright 2022 - Rekam Jejak

Add JavaScript