ESDM: Pasokan Batu Bara Pembangkit PLN Terkendali, Ekspor Sudah Kembali Normal

Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten.Photo by liputan6.com


JAKARTA- Pemerintah memastikan ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) dalam kondisi aman. Kepastian tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi di tengah tingginya kebutuhan listrik di berbagai daerah.

Sebagai bentuk antisipasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya sempat melakukan penyesuaian sementara terhadap ekspor batu bara dengan spesifikasi tertentu. Kebijakan itu ditempuh agar kebutuhan batu bara dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik PLN, tetap terpenuhi sesuai standar kualitas yang dibutuhkan.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pemerintah sebagai regulator dalam memastikan prioritas pasokan energi nasional tetap terjaga.

"Hingga saat ini pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara atau sekitar 91,6 persen dari total kebutuhan PLN sepanjang tahun 2026 yang diperkirakan mencapai 154 juta MT," ujar Anggia di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pembatasan ekspor hanya bersifat sementara dan dilakukan berdasarkan kondisi pasokan domestik serta kebutuhan operasional pembangkit listrik PLN. Setelah pasokan dalam negeri kembali stabil, aktivitas ekspor batu bara kini telah berjalan normal tanpa adanya pembatasan khusus.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah kembali berjalan normal," katanya.

Dengan kondisi pasokan yang dinilai telah mencukupi, pemerintah memastikan pelaku usaha pertambangan dapat kembali menjalankan aktivitas ekspor sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu kebutuhan energi nasional.

Pengawasan Pasokan Batu Bara Diperkuat

Selain menjamin ketersediaan batu bara, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer untuk pembangkit PLN. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi guna mencegah terulangnya potensi gangguan pasokan listrik akibat keterlambatan distribusi bahan bakar pembangkit.

Pengawasan tersebut akan dilakukan secara terpadu oleh tim yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT PLN (Persero).

Menurut Anggia, sinergi antarinstansi tersebut bertujuan memastikan seluruh perusahaan tambang menjalankan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban memasok sebagian produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Langkah pengawasan yang dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN bertujuan memastikan kewajiban DMO dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga pasokan batu bara bagi pembangkit tenaga listrik tetap terjamin," jelasnya.

Fokus pada Penegakan Aturan yang Sudah Berlaku

Kementerian ESDM menegaskan pemerintah tidak berencana menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Sebaliknya, pemerintah memilih memperkuat implementasi serta penegakan regulasi yang telah ada agar pelaksanaan kewajiban DMO berjalan lebih efektif.

Menurut Anggia, kerangka hukum mengenai pemenuhan kebutuhan batu bara domestik sudah cukup kuat sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya.

Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) sebelum melakukan ekspor.

Melalui penguatan pengawasan tersebut, pemerintah berharap ketersediaan energi primer bagi pembangkit listrik PLN tetap terjamin sepanjang tahun. Dengan pasokan batu bara yang aman, keandalan sistem kelistrikan nasional dapat terus dipertahankan sehingga masyarakat maupun sektor industri tidak terganggu oleh potensi krisis pasokan energi.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi nasional dan keberlangsungan ekspor batu bara. Dengan demikian, sektor pertambangan tetap mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional tanpa mengorbankan keamanan pasokan energi di dalam negeri.(red/lis)