Labels

Breaking News

Teror Jambret Kakak-Adik di Surabaya Terbongkar! Kakak Pelaku Jambret Ditangkap

MENUNDUK: Tersangka ND (kanan) ditangkap usai adiknya diamankan karena kasus jambret di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. photo by RADAR SURABAYA



SURABAYA- Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku jambret berinisial ND, warga Dupak Bandarejo, Surabaya, yang diketahui telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di Kota Pahlawan. ND merupakan kakak kandung dari tersangka N, pelaku penjambretan yang menyebabkan Widya Riskyanti (28), staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya, meninggal dunia setelah terjatuh saat menjadi korban penjambretan di Jalan Kusuma Bangsa pada awal Juni lalu.

Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, Ipda Yosani Bagus Danurwenda, menjelaskan bahwa identitas ND telah dipastikan sesuai dengan data kependudukan yang dimilikinya.

“ND sesuai identitas KTP tercatat sebagai warga Dupak Bandarejo,” ujarnya, Selasa (23/6).

Penangkapan ND merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka N yang lebih dulu diamankan polisi. Dalam pemeriksaan, N mengaku pernah melakukan aksi penjambretan dan pencurian sepeda motor bersama kakaknya. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memburu ND.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua kakak beradik tersebut sudah lama berkecimpung dalam aksi kejahatan jalanan. Bahkan, ND mengaku telah melakukan penjambretan di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Surabaya. Ia biasanya menjalankan aksinya pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 23.00 WIB bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, ND mengakui bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkoba.

“Saya melakukan itu bersama teman-teman. Kadang saat tidak bekerja, hasil jambret dipakai untuk tambahan dan membeli narkoba,” ujar ND.

Tersangka juga mengaku bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Meski pernah dipenjara, hal itu tidak membuatnya jera. Ia kembali mengulangi perbuatannya dengan menyasar korban di berbagai kawasan Surabaya.

Beberapa lokasi yang diakui pernah menjadi sasaran aksinya antara lain kawasan Gelora 10 November, Tugu Pahlawan, Genteng Kali, Kalibutuh, Tanjungsari, Jalan Diponegoro, Babatan, Jalan Gundih, Jalan Indrapura, hingga Jalan Arjuno. Selain melakukan penjambretan, ND juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Dalam pengakuannya, ia pernah bersekongkol dengan adiknya untuk mencuri motor milik seorang teman. Modus yang digunakan yakni menyiapkan kendaraan beserta kuncinya agar mudah diambil oleh sang adik dan istrinya.

“Saya sudah menyiapkan motornya. Kuncinya memang sengaja saya gantungkan. Setelah itu adik saya bersama istrinya datang dan membawa motor tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah lebih dulu mengungkap identitas pelaku penjambretan yang menyebabkan meninggalnya Widya Riskyanti. Tersangka N (23), warga Jalan Dupak Bandarejo, ditangkap karena berperan sebagai pengendara motor saat menjalankan aksi penjambretan bersama seorang rekannya yang masih buron.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memepet korban yang sedang melintas di Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di belakang Grand City Mall Surabaya. Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku melarikan diri. Korban yang kehilangan keseimbangan terjatuh dan mengalami cedera serius di bagian kepala.

“Korban mengalami luka berat pada kepala, sempat menjalani perawatan dalam kondisi tidak sadar, dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Edy.

Setelah menerima laporan kejadian, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap N di kediamannya pada 3 Juni 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, kartu identitas korban, kartu ATM, serta tas milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Evan Caesar Ibrahim mengungkapkan bahwa N juga merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak kriminal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia tercatat melakukan enam aksi penjambretan dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Total ada tujuh aksi kejahatan yang diakuinya, terdiri dari enam kasus jambret dan satu pencurian motor. Di rumahnya kami juga menemukan empat tas yang diduga hasil kejahatan,” kata Evan.

Lokasi aksi yang pernah dilakukan N meliputi wilayah Genteng, Bubutan, Pasar Loak, Jalan Cepu, Gubeng, Osowilangun, Kalibutuh, hingga Jalan Gundih. Bahkan dalam salah satu aksinya di Jalan Cepu, ia beroperasi bersama istrinya dan berhasil membawa kabur dua telepon seluler serta sebuah tas milik korban.

Dalam pemeriksaan, N mengakui kesalahannya dan menyatakan telah dua kali menjalani hukuman penjara. Selain kasus penjambretan, ia juga pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Saya mengakui kesalahan saya. Ini sudah yang kedua kalinya saya masuk penjara. Selain jambret, saya juga pernah mencuri motor,” kata N.(red/lis)

Ad Code

Ad Code

Ad Code

© Copyright 2022 - Rekam Jejak

Add JavaScript