KEDIRI – Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung makan di Jalan Raya Jongbiru, Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan warga pada Minggu (19/7) dini hari. Seorang pria yang diduga hendak membawa kabur kompor gas beserta dua tabung LPG 3 kilogram akhirnya diamankan warga sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Gampengrejo.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku diketahui berinisial Riyanto (63), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Untuk menghindari kecurigaan, ia sempat berpura-pura buang air kecil di sekitar lokasi sambil mengamati situasi dan memastikan kondisi warung dalam keadaan sepi.
Setelah merasa situasi aman, pelaku masuk ke area warung yang tidak memiliki penutup. Ia kemudian mengambil satu unit kompor gas lengkap dengan selang dan regulator, serta dua tabung LPG 3 kilogram yang dalam kondisi kosong. Seluruh barang curian tersebut dimasukkan ke dalam kotak jualan tahu yang dibawanya.
Namun, aksinya tidak berlangsung mulus. Gerak-gerik pelaku yang dianggap mencurigakan berhasil diketahui oleh warga sekitar. Sebelum sempat meninggalkan lokasi, warga langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curiannya. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Gampengrejo yang datang ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Akibat percobaan pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu. Beruntung, seluruh barang yang sempat diambil berhasil diamankan sehingga tidak sampai hilang.
Kapolsek Gampengrejo, AKP Rudi Hartono, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota kepolisian segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Rudi Hartono.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menggagalkan aksi pencurian tersebut. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan diri dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada pihak kepolisian agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan profesional.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keamanan lingkungan. Ke depan, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan profesional," tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, sebuah helm, kotak jualan tahu, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah senter, dua tabung LPG 3 kilogram, serta satu unit kompor gas lengkap dengan selang dan regulator.
Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(red/lis)