NTB- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan empat santri menjadi korban di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik dari Polres Lombok Tengah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi turut mengantongi hasil visum et repertum serta rekam medis seluruh korban sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Khusus terhadap tersangka yang masih di bawah umur, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memperoleh rekomendasi mengenai langkah penanganan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangannya, polisi juga mengoreksi informasi awal terkait jumlah korban. Semula, kasus ini dilaporkan melibatkan tiga korban. Namun, hasil penyelidikan memastikan bahwa terdapat empat santri yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Kronologi Peristiwa
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika salah seorang santri berinisial MR meminta salah satu korban membeli satu liter bensin. Bahan bakar tersebut sedianya akan digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar yang dindingnya dipenuhi coretan. Karena tidak memiliki tiner, bensin dipilih sebagai bahan pengganti.
Setelah sebagian bensin digunakan untuk keperluan pengecatan, sisa bahan bakar kemudian dibawa ke sebuah kamar kosong. Di lokasi tersebut, beberapa santri tengah berkumpul untuk mencari dan membentuk kayu yang akan dijadikan ketapel.
Menurut hasil penyelidikan, para santri memiliki anggapan bahwa kayu berbentuk huruf "V" dapat dibentuk lebih baik dengan cara dibakar. Dalam proses tersebut, MR menuangkan sebagian bensin ke atas selembar mika sebelum menyalakan api.
Api yang semula hanya membakar mika kemudian menyambar bensin yang masih berada di dalam botol. Kobaran api dengan cepat membesar dan merembet ke sejumlah barang di dalam ruangan, termasuk kasur. Dalam kondisi panik, MR berusaha memadamkan api dengan memukul ujung botol yang berisi bensin. Namun, tindakan tersebut justru menyebabkan api semakin besar dan sulit dikendalikan.
Situasi yang berlangsung sangat cepat membuat para santri berhamburan menyelamatkan diri. Dua orang berhasil keluar dari ruangan, sementara tiga santri lainnya masih berada di dalam kamar yang terkunci sehingga sempat terjebak di dekat kasur yang telah terbakar.
MR kemudian berlari mencari bantuan kepada santri lain yang berada di sekitar lokasi. Berkat bantuan tersebut, ketiga santri yang masih terjebak akhirnya berhasil dievakuasi sebelum segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus Baru Terungkap Beberapa Bulan Setelah Kejadian
Peristiwa kebakaran tersebut sebenarnya terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di lingkungan sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah. Namun, informasi mengenai kejadian tersebut baru mencuat ke publik pada Juni 2026 sehingga mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolda NTB yang baru menjabat langsung menginstruksikan Kapolres Lombok Tengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Proses penyidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan rekonstruksi kronologi hingga akhirnya menetapkan dua tersangka.
Akibat insiden tersebut, empat santri menjadi korban, yakni ADR (13) yang mengalami luka bakar berat, SAH (12) yang juga menderita luka bakar serius, NJS (14) yang mengalami luka ringan, serta MSS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut serta menuntaskan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red/lis)