JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut diterima pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS). Nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik. Menurutnya, KPK masih harus memastikan kebenaran fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Apabila nantinya terbukti uang yang diduga diterima berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan melalui proses pembuktian. Jika nanti terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menegaskan bahwa seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
"Kita lihat nanti dari proses pembuktian dan bagaimana penilaian majelis hakim terhadap keterangan maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Belum Ada Rencana Memeriksa Gus Miftah
Meski nama Gus Miftah telah disebut dalam persidangan, KPK menyatakan belum mengambil keputusan untuk memanggil ataupun memeriksanya. Penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan saksi maupun terdakwa sebelum menentukan langkah berikutnya.
Budi menjelaskan, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut baru muncul dalam persidangan sehingga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
"Ini baru muncul di persidangan. Ada keterangan dari terdakwa atau saksi mengenai dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lain. Tentu akan kami dalami terlebih dahulu," ujarnya.
Terungkap dalam Sidang Tipikor Semarang
Nama Gus Miftah disebut dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang Fase I di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana proyek kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah yang disebut menerima uang sebesar Rp100 juta.
Keterangan itu muncul saat jaksa memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS Fase I, Dheky Martin, yang kini telah berstatus sebagai terpidana.
Jaksa Greafik Loserte mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat daftar penerima uang hasil proyek. Untuk memastikan identitas penerima, jaksa bahkan menanyakan apakah nama yang dimaksud merupakan Gus Miftah yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.
Dheky kemudian membenarkan bahwa nama yang tercantum dalam BAP merujuk kepada pendakwah tersebut.
Jaksa Sebut Aliran Dana Menjangkau Banyak Pihak
Usai persidangan, Jaksa Greafik menjelaskan bahwa penyebutan nama-nama penerima dana dilakukan sebagai bentuk transparansi mengenai dugaan aliran uang hasil korupsi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, dana yang berasal dari proyek tersebut diduga tidak hanya dinikmati pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada sejumlah pihak lainnya.
Selain nama Gus Miftah, BAP yang dibacakan jaksa juga memuat sejumlah pihak lain yang diduga menerima uang maupun fasilitas dari proyek JGSS Fase I dan II, di antaranya terdakwa Sudewo, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, serta Harno Teimadi dengan nominal yang bervariasi.
KPK Tunggu Hasil Pendalaman
KPK menegaskan bahwa seluruh informasi yang muncul dalam persidangan masih akan dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan ada tidaknya tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang namanya disebut.
Jaksa Greafik menyampaikan seluruh fakta persidangan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bahan pengambilan keputusan.
"Terkait langkah apa yang akan dilakukan, saat ini kami belum dapat memutuskan. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp3,8 miliar. Perkara itu masih dalam proses persidangan, sehingga dugaan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam sidang juga masih memerlukan pembuktian di pengadilan.(red/lis)