Sidang KDRT di PN Surabaya: Pria Tunanetra Diduga Aniaya Istri, Eksepsi Ditolak Hakim

 
Foto: Praditya Fauzi Rahman (photo by detikjatim.com)


Surabaya -Rekam Jejak - Seorang pria penyandang tunanetra, Jefta Gideon Nggebu (41), harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terseret perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 Juni 2025 di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika terdakwa meminta untuk melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena saat itu sedang mengalami menstruasi dan kondisi tubuhnya kurang sehat. Penolakan itu disebut membuat terdakwa tersulut emosi hingga terjadi pertengkaran di antara keduanya.

Merasa terancam, korban kemudian berusaha menjauh dan menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar tidur anak mereka. Namun, menurut dakwaan jaksa, terdakwa tetap mengejar korban hingga terjadi tindakan kekerasan.

"Terdakwa mengejar korban, kemudian menjambak rambut dan mencekik leher korban di hadapan anak-anak mereka sebelum akhirnya mengusir korban keluar rumah," ujar JPU Suwarti saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut tindakan kekerasan tersebut tidak berhenti di situ. Terdakwa diduga tetap memaksa korban untuk memenuhi keinginannya meskipun korban telah menolak. Bahkan, terdakwa disebut berusaha melepas pakaian korban secara paksa.

Situasi kemudian semakin memanas hingga terdakwa diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Pukulan tersebut mengenai bagian tangan dan wajah korban. Akibat penganiayaan yang dilakukan berulang kali, korban mengalami kondisi yang cukup parah hingga merasa mual dan muntah darah.

Setelah kejadian tersebut, terdakwa disebut meninggalkan rumah pada keesokan harinya. Sementara korban yang mengalami luka-luka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum, korban mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya. Luka tersebut antara lain berupa lebam dan pembengkakan pada beberapa bagian wajah serta cedera pada area lengan kanan.

Berbekal laporan korban, hasil visum, serta sejumlah alat bukti lainnya, polisi kemudian melakukan penyidikan hingga menetapkan Jefta sebagai tersangka. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Jefta didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.

Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Namun, eksepsi yang diajukan pihak Jefta ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi pada Rabu (24/6/2026).

Majelis hakim menyatakan keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi guna mengungkap lebih jelas rangkaian kejadian dalam perkara dugaan KDRT tersebut.

Sidang berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.(red/lis)