Terekam CCTV Saat Bobol Kotak Amal Masjid, Pemuda Asal Rejotangan Ditangkap Polisi.

Pelaku MWM setelah diamankan polisi.-photo by memorandum co id




TULUNGAGUNG- Seorang pemuda berinisial MWM (32), warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Al Falah, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir.

Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalidawir setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pengurus masjid. Kasus tersebut terungkap setelah pengurus mendapati kotak amal dalam kondisi rusak dan diduga telah dibongkar oleh seseorang.

Kapolsek Kalidawir, Iptu Bambang Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan dari pihak masjid segera ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid.

"Dari hasil analisis rekaman CCTV, wajah serta aktivitas pelaku terekam cukup jelas sehingga memudahkan proses identifikasi dan penangkapan," ujar Iptu Bambang Kurniawan, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) usai salat Subuh. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan masjid yang masih sepi untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah, ia mencungkil dan merusak kotak amal sebelum mengambil seluruh uang yang berada di dalamnya.

Saat menjalani pemeriksaan, MWM akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja memilih lokasi ibadah yang minim aktivitas warga pada waktu tertentu agar aksinya tidak diketahui.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp715 ribu yang diduga merupakan hasil pencurian, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana menuju lokasi, serta sebilah pisau yang dipakai untuk merusak kotak amal.

Selain dijerat kasus pencurian, pelaku juga harus mempertanggungjawabkan kepemilikan senjata tajam yang dibawanya tanpa hak. Polisi menilai pisau tersebut tidak hanya digunakan sebagai alat untuk membobol kotak amal, tetapi juga memenuhi unsur pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Atas perbuatannya, MWM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang disertai perusakan. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kapolsek Kalidawir mengimbau seluruh pengurus tempat ibadah maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serupa. Menurutnya, pemasangan dan pemanfaatan CCTV secara optimal, serta penguatan sistem keamanan lingkungan, dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah aksi pencurian yang menyasar fasilitas umum dan tempat ibadah.

"Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(red/lis)