Kejari Kabupaten Kediri Limpahkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif ke Tahap Penuntutan

Jaksa saat lakukan tahap dua. (Foto Kejari Kabupaten Kediri)


KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Rabu (22/7). Dalam proses tersebut, tersangka berinisial AP resmi diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan.

Usai pelimpahan, AP langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 hari. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penuntutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, mengatakan pelaksanaan tahap II menandai bahwa proses penyidikan terhadap AP telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahapan persidangan.

"Setelah tahap II, tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan," ujarnya.

Kasus yang menjerat AP merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi kredit fiktif yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara terdahulu, tiga terdakwa berinisial AS, OS, dan S telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan yang dibacakan pada 20 Februari 2026.

Dari pengembangan penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan keterlibatan AP sebagai pihak yang menikmati aliran dana hasil pencairan kredit bermasalah tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada akhir 2022 ketika AP membutuhkan tambahan modal usaha. Melalui seorang relationship manager bank berinisial AS, AP kemudian diperkenalkan kepada S yang menawarkan bantuan untuk mengurus pengajuan kredit.

Namun, proses pengajuan kredit diduga dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain sebagai debitur. Sertifikat milik para calon debitur dijadikan jaminan, sementara seluruh dokumen pengajuan diproses oleh OS sebelum diteruskan kepada AS.

Penyidik menduga ketiga pelaku bekerja sama merekayasa data dan keterangan calon debitur agar memenuhi persyaratan administrasi sehingga fasilitas kredit dapat dicairkan.

Meski kredit atas nama pihak lain berhasil disetujui, penyidik menyebut penerima manfaat sesungguhnya adalah AP. Dana pinjaman tersebut kemudian digunakan, namun tidak dikembalikan kepada pihak bank sehingga berujung menjadi kredit bermasalah.

Berdasarkan hasil audit investigatif, penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Retail serta KMK Komersial Kecil sepanjang 2023 hingga 2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Setelah proses pelimpahan tahap II, Kejari Kabupaten Kediri menerbitkan surat perintah penahanan terhadap AP. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan.

Kejari Kabupaten Kediri menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor perbankan. (red/hep)