Kemensos Targetkan Bansos Tahap III Cair 20 Juli, Ini Penjelasan dan Jadwalnya

Menteri Sosial Saifullah Yusuf(photo by radar kediri)


JAKARTA
– Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler Triwulan III Tahun 2026 mulai dilakukan pada 20 Juli 2026. Sebelum pencairan dilakukan, pemerintah masih menyelesaikan proses pemutakhiran dan pembersihan (cleansing) data penerima agar bantuan tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, proses penyaluran kini menggunakan basis data terbaru yang telah diperbarui bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Bansos triwulan ketiga sedang kami proses. Data terbaru dari BPS sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap cleansing. Insyaallah dalam dua sampai tiga hari selesai, sehingga paling lambat mulai 20 Juli bantuan sudah bisa disalurkan," ujarnya di Jakarta, Senin.

Data Penerima Mengalami Perubahan

Menurut Gus Ipul, penggunaan data terbaru memungkinkan terjadinya perubahan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebagian penerima lama tetap memperoleh bantuan, sebagian lainnya dicoret karena tidak lagi memenuhi kriteria, sementara masyarakat yang kini memenuhi syarat dapat masuk sebagai penerima baru.

Pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan. Selanjutnya data diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota, disahkan kepala daerah, lalu dikirim ke Kemensos sebelum diverifikasi kembali oleh BPS.

Ia mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang aktif memperbarui data masyarakat. Jawa Timur, termasuk wilayah Kediri dan sekitarnya, disebut menjadi salah satu provinsi yang paling aktif bersama Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Daerah yang paling mengetahui kondisi masyarakatnya. Karena itu, data yang dikirim dari daerah menjadi dasar penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran," katanya.

Program Bansos Tetap Berlanjut

Pada 2026 pemerintah tetap melanjutkan sejumlah program bantuan sosial, di antaranya:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)

Sementara bantuan beras 10 kilogram hanya diberikan dalam periode tertentu dan tidak disalurkan sepanjang tahun.

Mengenal BLT Kesra

Selain bansos reguler, pemerintah juga memiliki program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra). Berbeda dengan PKH maupun BPNT yang bersifat rutin, BLT Kesra merupakan bantuan tunai yang diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan tertentu sebagai stimulus bagi keluarga miskin maupun rentan miskin.

Sasaran utama program ini adalah masyarakat pada kelompok kesejahteraan terbawah atau desil rendah yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam beberapa penyaluran terakhir, nominal bantuan yang diterima mencapai sekitar Rp900 ribu, tergantung kebijakan pemerintah.

Persyaratan Penerima

Calon penerima BLT Kesra harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan ekonomi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP yang masih berlaku.

  • Terdaftar dalam DTSEN atau DTKS.

  • Memiliki data kependudukan yang sesuai dengan Dukcapil.

  • Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

  • Tidak memiliki anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.

  • Tidak menerima pensiun pemerintah.

  • Diprioritaskan bagi keluarga dengan kondisi rumah tidak layak huni dan keterbatasan aset.

  • Tidak menerima bantuan sejenis pada periode yang sama.

Usulan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dapat mengusulkan diri melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

Prosesnya dimulai dengan membuat akun menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga, kemudian mengunggah foto KTP, swafoto bersama KTP, serta melengkapi data yang diminta. Setelah itu masyarakat dapat mengajukan usulan sebagai calon penerima bantuan dan mengunggah foto kondisi rumah sebagai bahan verifikasi.

Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diputuskan apakah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Penerima Berdasarkan Desil

Pemerintah menyatakan BLT Kesra diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil satu hingga desil empat dalam DTSEN, yakni:

  • Desil 1: Masyarakat miskin ekstrem.

  • Desil 2: Masyarakat miskin.

  • Desil 3: Masyarakat hampir miskin.

  • Desil 4: Masyarakat rentan miskin atau berpenghasilan pas-pasan.

Kelompok di atas desil empat umumnya telah dikategorikan memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik sehingga bukan menjadi prioritas program.

Jadwal BPNT 2026

Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah tetap menerapkan penyaluran setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun, yakni:

  • Tahap I: Januari–Maret.

  • Tahap II: April–Juni.

  • Tahap III: Juli–September.

  • Tahap IV: Oktober–Desember.

Karena pencairan dilakukan secara bertahap, pemerintah tidak menetapkan tanggal yang sama bagi seluruh daerah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Cek Bansos maupun pemerintah desa atau kelurahan setempat agar memperoleh informasi penyaluran terbaru.(red/lis)